BUMDesa Tunas Harapan !

Usaha BRI Link, Usaha E-Samdes, Koperasi Simpan Pinjam

Kenapa BUMDesa Tunas Harapan ?

BUMDesa Tunas Harapan merupakan salah satu Bidang Usaha milik desa yang dikelola olah Desa Tegal Ombo, Kec.Way Bungur !

Usaha Bri Link

Mulai oprasional dari bulan juni 2020, Usaha ini bisa membantu masyarakat, Bantuan Penarikan dan bantuan social lainnya.

Usaha E-Samdes

Mulai oprasional dari bulan juni 2022, Usaha ini dapat membantu masyarakat khususnya Desa Tegal Ombo dan Desa-desa sekecamatan Way Bungur.

Koperasi Simpan Pinjam

Usaha ini juga membantu masyarakat, Lembaga Desa, Dan Pemerintahan Desa.

Mari lebih dekat engan kami

Tentang BUMDesa Tunas Harapan

Sejarah BUMDesa Tunas Harapan didirikan tahun 2016. Pada Saat itu kepala desanya bapak Saerah.Alm. Pada Tahun 2016 Sd. Tahun 2019 BUMDesa Tunas Harapan dibawah kepemimpinan kepala desa lama dan dikelola oleh pengurus lama, BUMDesa Tunas Harapan Pada tahun 2020 muncullah kepemimpinan kepala desa yang baru Yaitu Bapak Akhmad Widodo. Tahun 2020 Terjadi Pelantikan kepengurusan yang baru Dedan keputusan kepala desa 141/41/KPTS/2007/2020 tanggal 14 Mei 2020.

Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum

NOMOR : AHU-03968.AH.01.33.Tahun 2020

Visi

Visi dari pendirian BUMDesa Tunas Harapan Yaitu Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Tegal Ombo Melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, Dengan Motto "BERSAMA KITA SEJAHTERA"

Misi

BUMDesa Tunas Harapan Memiliki misi
1. Menciptakan Lapangan Pekerjaan.
2. Menggali Potensi Desa Untuk didayagunakan.
3. Membangun infrastruktur dasar desa yang mendukung perekonomian Desa.
4. Mengembangakan Jaringan Ekonomi dengan berbagai pihak.
5. Mengembangkan BUMDesa sebagai lokomotif kegiatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tegal Ombo dalam mewujudkan kemandirian disegala bidang.
6. Meningkatkan pendapatan asli Desa Tegal Ombo untuk Meningkatkan Pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Tegal Ombo.
7. Menggali dan Memberdayakan potensi Desa untuk didayagunakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
8. Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja melalui kerjasama, Baik secara internal maupun eksternal Desa dengan berbagai potensi masyarakat dan berbagai pihak serta bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah guna memperkokoh perekonomian.

Alamat

Jalan Bungur Raya, Dusun II Tegal Ombo, Kec.Way Bungur, Kab.Lampung Timur, Provinsi Lampung Kode Pos 34373

Fasilitas BUMDesa Tunas Harapan

Berbagai macam fasilitas Usaha BUMDesa Tunas Harapan Guna Membantu Masyarakat Desa Tegal Ombo Sebagai Berikut :

Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Usaha E-Samdes

Usaha BRI Link

Blog & Terbaru

Ikuti artikel dan berita terbaru kami untuk mengetahui perkembangan BUMDesa Tunas Harapan Dan Desa Tegal Ombo

TripAdvisor merilis 10 water park terbaik di dunia

Baru-baru ini, TripAdvisor merilis 10 water park terbaik di dunia. Yang mengagumkan dan membanggakan adalah ketika Indonesia menjadi bagian dari...


Read More
Memulai Binis Travel, Apa Yang Diperlukan ?

Bisnis travel adalah sebuah usaha yang berfokus pada membantu seseorang atau suatu pihak dalam perjalanan. Dalam lingkup luas, ada banyak...


Read More
4 Wista Air di Kabupaten Karanganyar

 

1.Edupark Intan Pari Karanganyar

Sebagai tempat wisata, Kolam Renang Intanpari merupakan kolam renang dengan standar nasional dan tersedia dua kolam renang,...


Read More

Gallery

Foto-foto Tentang BUMDesa Tunas Harapan, dan kegiatan-kegiatan yang pernah dilaksanakan BUMDesa Tunas Harapan

KKN UNULA 2026

Struktur Organisasi

BUMDesa Tunas Harapan

BUMDesa Tunas Harapan

Bumdes Tunas Harapan

Bumdes Tunas Harapan

Bumdes Tunas Harapan

Bumdes Tunas Harapan

Bumdes Tunas Harapan

F.A.Q

Beberapa kumpulan pertanyan yang sering diajukan kepada kami, silahkan disimak untuk mengetahui Tentang BUMDesa Tunas Harapan, dan lain-lain yang berhubungan dengan BUMDesa Tunas Harapan.

  • Dari Mana Saja Modal Untuk BUMDesa didapat ?

    (1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. b. penyertaan modal masyarakat Desa. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.

  • 1. Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa,Melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, Menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa,Menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUMDesa.
    2. Penyusunan AD/ ART dan Raperdes, Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes, Persiapan Pelaksanaan MUSDES, MUSDES pembentukan BUMDES

  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat – dalam hal ini BUMdes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mengelola/menampung (semua) unit-unit usaha milik desa

  • Dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa

Kontak

Mari lebih dekat kami, jangan pernah merasa sungkan untuk bertanya, memberi kritik bagi BUMDesa Tunas Harapan kami akan sangat senang jika bisa lebih dekat dngan anda, kirimkan pertanyaan, saran atau kritik anda melalui kontak dibawah ini

Alamat

Map BUMDesa Tunas Harapan

Email

bumdes@gmail.com

Telpon

+6282-363-806-996